Menjunjung Tinggi Hukum Islam, Kode Etik Berpakaian di Qatar Diatur Oleh Hukum

Indonesia Satu Manajemen,
15 Mei 2022 - 21:8

Cara berpakaian merupakan satu bagian dari budaya. Masyarakat dari berbagai negara memiliki pandangan tersendiri terhadap kode etik tersebut. Oleh sebab itu, ketahui bagaimana seharusnya Anda mengenakan pakaian saat memutuskan bekerja di Qatar.

Pada ulasan di bawah ini, calon tenaga kerja asing Qatar diharapkan mampu mengikuti kode etik dari negara tujuan. Alasannya yakni sebagai bentuk menghormati dan adaptasi. Yuk ketahui bersama-sama!

  • Pakaian nasional

Masyarakat Qatar dipengaruhi oleh adat istiadat Islam. Oleh karena itu, aturan berpakaian umumnya konservatif. Adapun pria Arab biasanya mengenakan jubah putih panjang (thawb) dilengkapi keffiyeh. Atau bila dalam situasi santai mengenakan celana panjang dan kaus sopan.

Sementara itu, wanita mengenakan jubah hitam panjang (abaya) dan jilbab. Mereka seringkali menambahkan ornamen bordir emas atau perak. Meski masih konservatif, cara ini jauh lebih formal daripada di Arab Saudi.

Pada acara resmi, pakaian kantor standard pria adalah kemeja lengan panjang, dasi dan celana bahan. Jas jarang dikenakan, kecuali saat rapat bisnis. Sedangkan wanita mengenakan celana atau rok panjang, baju dengan garis leher sederhana.

  • Bagaimana dengan tenaga kerja asing?

Meskipun masyarakat lokal cenderung berpakaian demikian, namun mereka tidak mengharapkan orang asing melakukan hal yang sama. Ada aturan berpakaian tertentu yang harus diikuti oleh semua orang, hindari mengenakan celana pendek dan kaus tanpa lengan bagi pria. Untuk wanita, hindari pakaian terbuka yang tidak menutupi bahu, ketat atau transparan, utamanya ketika di ruang publik.

Kode etik ini juga berlaku saat berlibur ke pantai. Baik pria maupun wanita harus menahan diri mengenakan pakaian renang. Meskipun demikian, peraturan lebih fleksibel saat di resort atau hotel yang mana tamu mengenakan pakaian sesuai (kecuali bikini).

 

Hukum berpakaian merupakan topik serius bagi pemerintah. Melanggar itu bisa mengakibatkan hukuman pidana. Pada tahun 2012, sebuah LSM Qatar meluncurkan kampanye informatif yang memperingatkan orang asing tentang hukum kesopanan publik. 

Lapor Pengaudan
Logo WhatsApp